kan bahwa mengingat alkohol kini sudah banyak digunakan untuk berbagai keperluan (seperti medis, obat-obatan, parfum dan sebagai- nya), maka ia cenderung mengambil Bahaya kerusakan aqidah bersifat laten baik terhadap individu, jamaah, maupun umat di dunia dan di akhirat. Di antara bahaya-bahayanya adalah: 1. Menjerumuskan seseorang atau jamaah ke dalam lubang kesyirikan dan kekufuran serta pengingkaran terhadap aqidah yang benar yang telah diturunkan oleh Allah SWT dan dibawa oleh Rasul-Nya. 2. Pengertian minuman keras menurut Islam adalah minuman yang haram. Dalam Al-Qur’an, hadist dan juga Ilmu fiqih, minuman keras atau khamar dilarang dengan tegas. Pada larangan inilah disandarkan larang tiap-tiap barang yang memabukkan atau yang menghilangkan akal pikiran. Dalam hal tersebut juga termasuk obat-obatan terlarang yang memabukkan. Sebagaimana halnya minum khamar, Allah juga melarang main judi sebab bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Judi ialah semua permainan yang menggunakan pertaruhan yang kalah harus membayar kepada yang menang. Taruhan itu berupa apa saja: uang, barang-barang, dan lain-lain. Bahaya main judi tidak kurang dari bahaya minum khamar. Artinya: “Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya.” (HR Ibnu Majah Nomor 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Syaikh Al Albani mengatakan hadis ini sahih). Dalam hadits ini dengan jelas larangan menimbulkan kemudaratan kepada orang lain dan narkoba termasuk. Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu.

bagaimana bahaya khamar terhadap akal