SurahAl-An'am Ayat 101-105, Lengkap dengan Artinya. Al-Qur'an & Hadist atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 TeddyTjokrosapoetro dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Hukum Menaruh Tulisan Ayat Alquran dalam Kalung untuk Mencari Berkah. BincangSyariahCom - Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 188 melarang manusia untuk memakan uang dengan cara-cara yang haram, meskipun ia bisa mengelabui orang lain sehingga terlihat boleh-boleh mengambil hak orang, seperti korupsi, dan perbuatan terlarang yang lain. Allah berfirman, Memangdi dalam Alquran tidak dijumpai istilah korupsi secara tegas, namun untuk menyelesaikan kasus ini ada beberapa ayat yang terindikasi tentang itu. Di antaranya: 1. Surat Ali-Imranayat 161 AllahSWT dalam surah al-Baqarah ayat 188 melarang manusia untuk memakan uang dengan cara-cara yang haram, meskipun ia bisa mengelabui orang lain sehingga terlihat boleh-boleh mengambil hak orang, seperti korupsi, dan perbuatan terlarang yang lain. Allah berfirman, Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s. Abstract Tulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya beberapa ayat Al-Qur`an yang menjelaskan tentang persoalan korupsi. Namun selama ini ayat-ayat tersebut kurang mendapat tempat dalam aspek dasar hukum maupun dalam lingkup penelitian. Studi terhadap makna korupsi dalam Al-Qur`an difokuskan pada pemahaman ayat-ayat Al-Qur`an dengan telaah dan analisis penafsiran kitab-kitab tafsir. Dalam tulisan ini akan dianalisis pandangan Al-Qur`an dan tentu saja interpretasi para mufassir terhadap ayat-ayat Al-Qur`an yang terkait dengan masalah praktik korupsi dengan menggali penafsiran berbagai mufassir dalam berbagai karya tafsir. Beberapa term dalam ayat-ayat Al-Qur`an yang mendekati makna dan praktik korupsi diantaranya adalah perampokan al-ḣarb, pencurian as-sarq, term penghianatan al-ghulul, dan penyuapan as-ṣuht. AKARTA – Muncul anggapan keliru di sejumlah kalangan bahwa Alquran tak menyatakan secara tegas larangan korupsi. Benarkah demikian? Mantan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri STAIN Kudus, Hj Umma Farida, menjelaskan dalam Alquran ditemukan beberapa istilah yang mendekati terminologi korupsi pada masa sekarang. Dalam tulisannya yang berjudul “Anti Korupsi Dalam Alquran” di situs resmi STAIN Kudus, Umma Farida mengungkapkan empat istilah yang mendekati korupsi dalam Alquran. Pertama, as-suht dalam surat Al Maidah ayat 42. Allah SWT berfirman dalam surat Al Maidah sebagai berikut سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗ فَاِنْ جَاۤءُوْكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ اَوْ اَعْرِضْ عَنْهُمْ ۚوَاِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَّضُرُّوْكَ شَيْـًٔا ۗ وَاِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ Artinya “Mereka sangat suka mendengar berita bohong, banyak memakan makanan yang haram. Jika mereka orang Yahudi datang kepadamu Muhammad untuk meminta putusan, maka berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka, dan jika engkau berpaling dari mereka maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Tetapi jika engkau memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” QS Al Maidah ayat 42 Al-Qurthubi menafsirkan makna as-suht yaitu seseorang yang membantu meluluskan keperluan rekannya, lalu orang yang ditolong tersebut memberikan hadiah dan diterima pihak yang meluluskan’ itu. Secara lebih tegas, asy-Sya’rawi, seorang ulama Mesir, mendefinisikan as-suht sebagai segala bentuk upaya yang dilakukan bukan dengan cara yang halal seperti suap, riba, mencuri, menjambret, merampas, serta segala jenis perjudian dan taruhan. Baca juga Mualaf Theresa Corbin, Terpikat dengan Konsep Islam yang Sempurna Tentang Tuhan Kedua, ghulul dalam surat Ali Imran. Allah SWT berfirman وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ ۗوَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ Artinya “Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi.” QS Ali Imran ayat 161. Pada mulanya istilah ghulul ini dimaknai hanya terbatas pada tindakan pengambilan, penggelapan atau berlaku curang dan khianat terhadap harta rampasan perang, karena lazimnya para sarjana tafsir banyak yang mengkaitkan ayat ini dengan peristiwa yang terjadi ketika perang Uhud. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Korupsi adalah sebuah tindakan kriminal yang merusak moral dan merugikan banyak orang. Dalam Kamus Bahasa Indonesia 1993 korupsi dapat diartikan sebagai "busuk; palsu; suap; penyuapan pemalsuan". Sedangkan dalam Kamus Hukum 2002 makan korupsi adalah "buruk; rusak; suka menerima uang sogok; menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara; menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain". Adapun dalam The Lexicon Webster Dictionary 1978 korupsi ditafsirkan sebagai "kebejatan; ketidakjujuran; tidak bermoral; penyimpangan dari kesucian". Sementara itu, Kartono 1983 memberi batasan korupsi sebagai "Tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, dan atau merugikan kepentingan umum dan negara". Kita tahu bahwa korupsi adalah sebuah tindakan yang dapat menjadikan kita mendapat image buruk di masyarakat, namun anehnya banyak oknum koruptor yang malah tidak malu atas tindakannya tersebut, maka dari itu pembentukan moral dan kejujuran dalam menjalankan sesuatu sangat penting dan bahkan harus ada diurutan nomor satu ayat yang menyinggung tentang korupsi dalam Al-Quran dapat ditemukan dalam surah Al-Baqarah ayat 188, yang artinya Dan janganlah kamu memakan harta sebagian yang lain di antra kamu, dengn jalan batil dan janganlah kamu membawa harta itu kepada hakim. Pancasila sebagai falsafah negara juga menekankan dalam sila ke 4 yaitu, Keadilan sosial, sila ini menekankan pentingnya kesetaraan, keadilan dan pemerataan kekayaan di Indonesia. Hal ini harusnya dapat menjadikan peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, pengawasan yang ketat terhadap pejabat negara, dan penerapan hukum yang tegas terhadap tindak korupsi. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Implementasi tindakan melawan korupsi dalam konteks ini melibatkan upaya untuk memberantas praktik korupsi dalam dunia kerja, termasuk nepotisme, penyalahgunaan wewenang, dan penggunaan dana publik yang tidak sesuai dengan tujuan penghidupan yang layak bagi rakyat. Oleh karena itu berbagai macam tindakan korupsi harus segera diberantas, salah satu cara melawan tindakan korupsi dapat melalui organisasi kemahaiswaan. Organisasi kemahasiswaan memiliki peran utama dalam memperkuat kesadaran mahasiswa terhadap bahaya korupsi. Ada banyaknya acara-acara kemahasiswaan seperti seminar, diskusi, kampanye antikorupsi bahkan pengabdian kepada masyarakat luas dengan menekankan bahaya tindakan korupsi. Hal tersebut dapat membuat masyarakat dan mahasiswa dapat menjadi lebih tersadarkan betapa pentingnya melawan tindakan korupsi ini. Sebagai wadah advokasi, organisasi kemahasiswaan juga memiliki peran penting dalam menyuarakan kepentingan publik yang bebas dari korupsi. Mereka dapat berperan sebagai pengawal demokrasi dan melakukan pemantauan terhadap tindakan pemerintah dan lembaga-lembaga publik. Dengan memberikan tekanan moral terhadap publik, tindakan korupsi ini dapat sedikit digaris bawahi bahwa salah satu aspek tindakan korupsi adalah melalui aspek organisasi, organisasi yang buruk dari dalam juga bisa membentuk moral-moral buruk yang malah membuat kita terjerumus dalam praktik tindakan korupsi. Oleh karena itu organisasi yang baik akan membentuk kita menjadi pribadi yang baik juga. Lihat Pendidikan Selengkapnya

ayat alquran tentang korupsi